Rabu, 23 Maret 2016

TUGAS SOFSKIL 2

UU HaKI : Perlindungan Industri Tayangan TV Lemah
W-10
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (HaKI) telah dilaksanakan. Hanya saja, penegakan hukum dari UU HaKI tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan perlindungan terhadap karya cipta dari industri tayangan dan pertelevisian masih sangat lemah. Sehingga aksi saling membajak terus berlangsung.
Hal itu terungkap dalam seminar Hak Cipta Atas Seni Pertunjukan yang digelar Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia belum lama ini di Jakarta. Tampil sebagai pembicara, produser acara televisi Helmy Yahya, General Manager Asosiasi Industri Musik Rekaman (ASIRI) Arnel Affandi dan Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Rinto Harahap.
Menurut Helmy, dalam UU HaKI tidak diatur secara tegas kegiatan dalam industri broadcasting (tayangan). Seperti peraturan perjanjian kontrak antara pihak rumah produksi dengan stasiun televisi, atau siapa yang memegang hak cipta atas hasil produksi sebuah tayangan.
Dia mencontohkan, ketika Kuis Siapa Berani meraih sukses lewat konsep peserta yang kolosal dan yel-yel tak lama kemudian hampir sebagian besar kuis meniru konsep yang sama. "Saya tidak bisa menuntut apa-apa untuk itu karena memang tidak ada aturannya," kata Direktur Utama PT Triwarsana itu dengan nada sesal.
Karena itu, menurut Helmy, tidak bisa disalahkan jika sekarang layar kaca dibanjiri tayangan yang senada seperti infotainment, misteri, kriminal dan reality show. Seperti PT Triwarsana, selain memproduksi kuis Siapa Berani dan Gosip atau Fakta juga membuat tayangan Asal, Mimpi Kali Yee, Selebritis Nginap dan Was Was. "Keseragaman itu tidak bisa dihindari. Tinggal masalah etika di antara para pelaku tayangan saja," ujarnya.
Selain itu, akibat kelemahan aturan tersebut industri tayangan dan pertelevisian Indonesia banyak mengadaptasi berbagai bentuk tayangan dari negara maju seperti Amerika dan Eropa tanpa sadar bahaya yang mengancam. Pasalnya, di luar negeri sejumlah broadcasting yang menciptakan konsep dan bentuk tayangan seperti kuis, permainan dan reality show telah mempatenkan karya mereka. Dan banyak yang tidak memperbolehkan karya itu disiarkan dalam bentuk saduran apapun.
Hal itu pernah dialami oleh Helmy ketika dia menggarap kuis Beranda Nada yang mirip dengan Berpacu dalam Melodi. Ternyata konsep tayangan tersebut telah dipatenkan oleh sebuah stasiun televisi Colombia. Mereka pun melancarkan protes dan melarang penayangan itu. Padahal hampir semua bentuk permainan, kuis dan reality show yang ditayangkan stasiun televisi Tanah Air terinspirasi tayangan luar negeri. Contohnya tayangan Kuis Siapa Berani yang diproduksi PT Triwarsana milik Helmy yang terinspirasi dari kuis Jeopardy dan Who Wants To Be Miliuner. Demikian juga dengan kontes vokal Akademi Fantasi Indosiar (AFI) yang mengadaptasi tayangan La Academia dari Meksiko.
"Jika ternyata dunia barat melarang hal itu, kita tidak akan pernah membuat tayangan apapun," ucap Helmy lagi.
Kelemahan lain, para pelaku di industri tersebut terutama pihak rumah produksi sangat tergantung pada produsen yakni 11 stasiun televisi. Sehingga, sering kali untuk menjaga hubungan baik, banyak program dan ide yang terpaksa dikorbankan. "Ini memang tidak sehat, tapi mau bagaimana lagi. Kami sangat bergantung pada konsumen yakni pihak stasiun televisi. Merekalah yang memiliki broadcasting right, sedangkan pihak rumah produksi hanya bisa mendapat trademark dan bukan hak paten. Sekali lagi tidak ada aturan yang mengatur mengenai semua itu," ucapnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan aturan main di industri musik. Bahkan pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan KCI telah melakukan langkah-langkah yang mengatur pelaksanaan UU HAKI secara rinci. Termasuk mengenai royalti, pengalihan hak cipta serta hak atas rekaman suara dan pertunjukan. Hanya saja, seperti diungkapkan Arnel, penegakan hukum untuk semua itu masih sangat lemah. Apalagi masih banyak pihak seperti pencipta lagu, produser dan artis yang belum memahami persoalan ini secara rinci.
Tak heran jika estimasi ASIRI, tingkat pembajakan dalam dua tahun terakhir telah mencapai 700 persen dari produk musik Indonesia legal yang beredar di pasar. Artinya produksi musik yang legal saat ini menjadi kurang dari tiga juta keping per bulan. "Situasi ini telah sangat membahayakan kelangsungan hidup musik Indonesia. Dalam beberapa tahun mendatang tingkat pembajakan akan menyentuh angka 1.000 persen. Jika terjadi maka tidak akan ada lagi produksi album baru, artis baru dan lagu baru. Karena industrinya telah gulung tikar," papar Arnel.
"Karena itu ASIRI dan KCI bersedia menjadi wadah untuk pengelolaan tersebut," ucap Rinto. Kekuatan hukum UU tersebut dengan tegas menyebutkan sanksi bagi pembajak dengan pidana lima tahun dengan denda minimal Rp 500 juta.


Analisisnya:
Mengapa tayangan TV melemah saat ini, karena masyarakat umum terbiasa dengan mengcopy hasil yang telah ada tanpa memikirkan HAKI dari pencetus tayangan tersebut sehingga para industry pertelevisian merasa dirugikan tanpa memberikan royalty kepada para industry pertelevisian. Adapun contoh lainnya seperti industry music. Sudah bukan jadi perbincangan umum lagi karena banyak masyarakat umum yang membuat CD baik CD per-film-an maupun CD per-musik-an. Banyak masyarakat umum yang ingin memperoleh keuntungan dengan menjual CD bajakan kepada masyarakat umum tanpa memberikan royalty ataupun meminta ijin kepada pemiliknya sehingga para industry music merasa dirugikan karena hasil dari rekaman mereka telah digandakan. Dan dalam beberapa tahun kedepan nantinya jika hal ini tidak bisa diatasi maka para industry music menjadi gulung tikar akibat dari perbuatan masyarakat umum tersebut. Masyarakat umum tidak memikirikan masalah HAKI yang ada dalam Undang Undang tersebut, mereka terlalu menganggap lemah dalam masalah HAKI, mungkin saja dari factor pendidikan juga yang membuat mereka kurang mendapat pemahaman ilmu tentang Hak yang dimiliki dari pencipta intelektual, jadi mereka hanya memikirkan keuntungan yang diperoleh dari hasil perbuatan mereka untuk masing-masing individu.
Nama Anggota Kelompok :
1.      Paramita Rosialina      ( 28214397 )
2.      Rina Ayuningsih         ( 29214415 )
3.      Yuli Ellyasari              ( 2C214529 )
Kelas   : 2EB09