STUDY KASUS ETIKA DALAM BISNIS BESERTA
PENYELESAINNYA PADA PT.INDOFOOD (INDOMIE)
Perkembangan dunia
bisnis yang begitu cepat dan dinamis pada saat ini, tentunya harus diimbangi
dengan aturan-aturan atau norma-norma yang dapat mengatur bisnis itu sendiri.
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang
lain. Kejujuran yang ekstrem, kemampuan untuk menganalisis batas-batas
kompetensi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari
kegagalan.
Sudah saatnya dunia
bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang
terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan
menengah kebawah dan pengusaha golongan atas. Etika dan norma bisnis adalah
suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan bisnis yang dilakukan
oleh para pelaku-pelaku bisnis. Apabila moral pengusaha maupun pelaku bisnis
merupakan suatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak
sebagai rambu-rambu yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota
suatu kelompok. Etika didalam bisnis sudah menjadi barang tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis tersebut serta
kelompok yang terkait lainnya.
Aspek bisnis yang
paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan.
Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak
mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik
baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian
tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan
perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman
yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan.
Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai
pembenaran yang utama. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari
masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil
tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan
merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.
Adapun penerapan etika
bisnis dapat dilakukan pada tiga tingkatan, yaitu; individual, organisasi, dan
sistem. Pertama, pada tingkat individual, etika bisnis mempengaruhi
pengambilan keputusan seseorang atas tanggungjawab pribadinya dan kesadaran
sendiri, baik sebagai penguasa maupun manajer. Kedua, pada tingkat organisasi,
seseorang sudah terikat kepada kebijakan perusahaan dan persepsi
perusahaan tentang tanggungjawab sosialnya. Ketiga, pada tingkat sistem,
seseorang menjalankan kewajiban atau tindakan berdasarkan sistem etika
tertentu. Realitasnya, para pelaku bisnis sering tidak mengindahkan etika.
Nilai moral yang selaras dengan etika bisnis, misalnya toleransi, kesetiaan,
kepercayaan, persamaan, emosi atau religiusitas hanya dipegang oleh pelaku
bisnis yang kurang berhasil dalam berbisnis. Sementara para pelaku bisnis yang
sukses memegang prinsip-prinsip bisnis yang tidak bermoral, misalnya
maksimalisasi laba, agresivitas, individualitas, semangat persaingan, dan
manajemen konflik.
Setidaknya terdapat 3
sudut pandang berbeda yaitu sudut pandang ekonomi,
sudut pandang hukum, dan sudut pandang etika. Dilihat dari sudut pandang
ekonomis, bisnis adalah kegiatan ekonomis. Hal yang terjadi dalam kegiatan ini
antara lain tukar menukar, jual beli, memproduksi memasarkan, dan kegiatan
lainnya yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Namun, perlu diingat pencarian
keuntungan dalam kegiatan berbisnis tidak hanya sepihak, tetapi diadakan dalam
interaksi. Pada kenyataannya, banyak pelaku bisnis di Indonesia tidak
memikirkan tentang hal tersebut. Mereka lebih cenderung untuk mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan kerugian pihak lain.
Dengan
tidak mengindahkan peranan sentral dari sudut pandang ekonomis, perlu
ditambahkan juga sudut pandang moral. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar
keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut
tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan
berbisnis ada batasnya serta kepentingan dan hak-hak
orang lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah
sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang
tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Bisnis
juga terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam
hubungan dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional.
Walaupun terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua
macam hal itu tidak sama. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum
untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
PT INDOFOOD (INDOMIE)
Indomie adalah
merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh
PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie
juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika
Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa,
hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu
menembuspasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie"
sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.Namun
pemasaran Indomie ke luar negeri bukannya tanpa masalah, di Taiwan sempat
terjadi masalah ketika produk Indomie ditarik dari pasaran, berikut ini
penjelasannya “Pihak berwenang Taiwan pada tanggal 7 Oktober 2010 mengumumkan
bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang
terlarang, sehingga dilakukan penarikan semua produk mi instan
"Indomie" dari pasaran Taiwan. Selain di Taiwan, dua jaringan
supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mi
instan Indomie.
PERMASALAHAN :
Berdasarkan pendahuluan di atas ada dua sudut
pandang yang muncul, yaitu:
·
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika
Bisnis
Karena pada produk
indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl
parahydroxybenzoate danbenzoic acid (asam benzoat) dimana
dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan.
Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip
keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya
mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi
mie instan yang mengandung zat berbahaya.
·
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Tidak Melakukan Pelanggaran Etika
Bisnis
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Tanggal 9 Juni 2010,
Food and Drugs Administration (FDA) Taiwan melayangkan surat teguran kepada
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taiwan karena produk tersebut tidak
sesuai dengan persyaratan FDA. Dalam surat itu juga dicantumkan tanggal
pemeriksaan indomie dari Januari-20 Mei 2010 terdapat bahan pengawet yang tidak
diizinkan di Taiwan di bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala
BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah
terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,
Selasa (12/10/2010). KomisiIX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie
ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih
dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas,
seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie
yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.Ketua BPOM Kustantinah
juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus
Indomie ini.
Kustantinah
menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam
kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam
Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.Tetapi
bila kadar nipaginmelebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250
mgper kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lainkecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit
kanker.
Menurut Kustantinah,
Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,produk Indomie
sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu,gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.Produk
Indomie yang dipasarkan diTaiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia.
PENYELESAINNYA :
Indofood merupakan
salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di
ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di
Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping
produk-produkmi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun
banyak membanjiripasar dalam negeri Taiwan.Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar
Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan
asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping
harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan
produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang
ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi
konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga
mereka sudah familiar dengan produk Indomie.Tentu saja hal itu menjadi batu
sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produkmereka menjadi kurang
diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian
Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan
bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan
kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak
dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan
bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium denganhasil yang dapat
dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan
baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan
melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun
internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap
penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan
untuk dikonsumsi.Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari
pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang
mereka anggap merugikan produsen lokal.Yang menjadi pertanyaan adalah
mengapatidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau
pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim
produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi padasaat produk tersebut sudah
menjadi produk yang diminati di Taiwan.
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa
ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.Hal-hal yang
dilanggar terkait kasus pelanggaran etika bisnis pada perusahaan PT Indofood
secara hukum :
- Undang-undang
nomor 8 tahun 1999 pasal 3 F yang berisi meningkatkan kualitas barang dan
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang/jasa, kesehatan,
kenyamanan, dan keselamatan konsumen
- Undang-undang
nomor 8 tahun1999 pasal 4 A tentang hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa·Undang-undang nomor 8
tahun 1999 pasal 8 yang berisi “pelaku usaha dilarang untuk
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang
dimaksud.
KESIMPULAN :
- Dari
kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika
bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan
yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah
satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha
menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang
berdampak buruk bagi perdagangan Global.
- Tetapi
jika dilihat dari sudut pandang lain, dapat disimpulkan bahwa PT.Indofood
tidak melakukan pelanggaran etika bisnis dan hanyalah kesalahpahaman
antara pihak Taiwan dan Indonesia. Masalah tersebut bertambah karena
produk indomie yang di pasarkan di Taiwan seharusnya untuk di konsumsi di
Indonesia bukan di Taiwan, sehingga terjadilah kasus penarikan produk
Indomie di pasaran Taiwan karena standar yang di tetapkan Taiwan dengan
Indonesia berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan etika
bisnisku/etika dan norma bisnis Prof. Imam Munandar.htm. Diakses
tanggal 02 Mei 2013.
Berteens, K. 2000. Pengantar
Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.
Diakses pada tanggal 27 Maret 2016
Diakses pada tanggal
27 Maret 2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar