Nama : Yuli Ellyasari
Npm : 2C214529
Kelas : 4EB09
ETIKA AUDITING DAN CONTOH KASUS
Etika secara garis
besar sebagai peringkat prinsip atau nilai moral. Kebutuhan akan etika dalam
masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria- kriteria yang di maksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Auditor harus
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk
memperoleh keyakinan mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan sesuai dengan
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
Pada masa sekarang
ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal
etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai
sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam
proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk
bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan
yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan
oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang
nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para
pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan
etika dalam auditing yang dilakukan
Etika dalam audit
dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten
dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi
yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan
untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan
perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu
proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara
objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah
laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah
ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman
audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas
sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar
yang tercantum di dalam standar auditing.
1.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa
audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
2. Tanggung Jawab
Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan
fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik
mengenai konfil loyalitas auditor. Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah
perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung
jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai
kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk
waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk
melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan
sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab
Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan, Pengendalian
dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat
pekerjannya.
·
Sistem Akuntansi. Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
·
Pengendalian Intern. Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
·
Meninjau Ulang Laporan
Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang
relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu
berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan
bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap
tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil.
Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar
kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Contoh
Kasus Etika Dalam Auditing
Kasus Audit Kas/Teller
Laporan Fiktif Kas di Bank BRI Unit Tapung Raya
Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tapung Raya, Masril
(40) ditahan polisi. Ia terbukti melakukan transfer uang Rp1,6 miliar dan
merekayasa dokumen laporan keuangan. Perbuatan tersangka diketahui oleh tim
penilik/pemeriksa dan pengawas dari BRI Cabang Bangkinang pada hari Rabu 23
Februari 2011 Tommy saat melakukan pemeriksaan di BRI Unit Tapung. Tim ini
menemukan kejanggalan dari hasil pemeriksaan antara jumlah saldo neraca dengan
kas tidak seimbang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan cermat,
diketahu iadanya transaksi gantung yaitu adanya pembukuan setoran kas Rp 1,6
miliar yang berasal BRIUnit Pasir Pengaraian II ke BRI Unit Tapung pada tanggal
14 Februari 2011 yang dilakukanMasril, namun tidak disertai dengan pengiriman
fisik uangnya.Kapolres Kampar AKBP MZ Muttaqien yang dikonfirmasi mengatakan,
Kepala BRI Tapung Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres
Kampar karenamentransfer uang Rp1,6 miliar dan merekayasa
laporanpembukuan.Kasus ini dilaporkan oleh Sudarman (Kepala BRI Cabang
Bangkinang dan Rustian
Martha pegawai BRI Cabang Bangkinang. “Masril telah
melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam
pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening Bank (TP Perbankan). Tersangka dijerat pasal yang
disangkakan yakni pasal 49 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atasUU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dangan ancaman hukuman 10 tahun,”
kata Kapolres.
Polres Kampar telah melakukan penyitaan sejumlah barang
bukti dokumen BRI serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait, memeriksa
dan menahan tersangka dan 6 orang saksi telah diperiksa dan meminta keterangan
ahli.
PENYELESAIAN MASALAH
Skills Kemampuan yang diberikan harus sesuai dengan bidang
kerja yang ia lakukan.Kemudian kemampuan tersebut dikembangkan lebih lanjut
untuk meningkatkankontribusi karyawan pada perusahaan. Perusahaan melakukan
pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan perkembangan
teknologi yang berkembang. Pembinaan ini sangatlah penting karena setiap
karyawan memiliki kepribadian yang berbeda jadi attitude ini harus ditekankan
kepada karyawan. Dalam hal ini karyawandiharapkan dapat memiliki kepribadian
yang baik sehingga dapat memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari
karyawan itu sendiri.
Prosedur
Otoritas Yang Wajar :
Ø
Harus ada batas transaksi untuk masing-masing teller dan head teller.
Ø
Penyimpanan uang dalam khasanah harus menggunakan pengawasan ganda.
Ø
Teller secara pribadi tidak diperkenankan menerima kuasa dalam bentuk
apapundari nasabah untuk melaksanakan transaksi atas nasabah tersebut.
Ø
Teller secara pribadi dilarang menerima titipan barang atau dokumen
pentingmilik nasabah.
Kesimpulan Kasus Audit Kas/Teller Laporan Fiktif Kas di Bank
BRI Unit Tapung Raya penting karena setiap karyawan memiliki kepribadian yang
berbeda jadi attitude ini harus ditekankan kepada karyawan. Dalam hal ini
karyawan diharapkan dapat memiliki kepribadian yang baik sehingga dapat
memperkecil resikoterjadinya penyimpangan dari karyawan itu sendiri. Perusahaan
melakukan pelatihan pendidikan secara periodik kepada karyawan sesuai dengan
perkembangan teknologi yang berkembang.
DAFTAR
PUSTAKA :