Nama : Yuli Ellyasari
Npm : 2C214529
Kelas : 4EB09
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
- Pengertian Etika
Memberi pengertian etika, tidak semudah mengucapkannya. Kita
yang sering dilekatkan dengan etika adalah “etis”, “moral” dan “akhlak”. Sama
dengan istilah-istilah ilmiah lainnya, namun sebenarnya berbeda.
Etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos dalam
bentuk tunggal, dan ta etha dalam
bentuk jamak. Ethosbisa diartikan tempat tinggal
yang biasa; padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan,
sikap, cara berfikir. Dalam bentuk jamak (ta etha) hanya mempunyai satu arti
yaitu adat kebiasaan.
Dari
banyak arti kata yang merujuk pada pengertian etika, arti terakhir yang menjadi
latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang sudah dipakai Aristoteles
untuk menunjukkan filsafat moral. Dengan melihat asal usul kata ini “etika”
berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan.
Ethos,
yang merupakan asal usul kata etika, juga bermakna semangat khas yang dimiliki
oleh kelompok tertentu. Menurut K. Bertens, ethos menunjukkan ciri-ciri,
pandangan, dan nilai yang menandai kelompok tertentu atau yang menurut Concise
Oxford Dictionary: “characteristic spirit of
community, people or system.” Hal ini tercermin dalam konsep
etos kerja atau etos profesi. Semangat, ciri-ciri, dan pandangan khas yang
dirumuskan untuk profesi tertentu disebut kode etik, misalnya kode etik
kedokteran, kode etik guru, kode etik jurnalistik dan sebagainya.
Istilah
yang dekat dan hampir sama dengan pengertian etika, adalah moral, yang mana
kedua kata ini selalu bersinggungan dan terkadang juga dipakai sebagai sinonim,
sekarang biasanya orang cenderung memakai “morality” untuk menunjukkan tingkah
laku itu sendiri. Moral dan etika mempunyai arti yang sama, moral berasal dari
bahasa Latin mos (jamak; mores) yang juga berarti; adat, kebiasaan. Jadi,
secara etimologi kata “etika” dan “moral” memang mempunyai arti yang sama, tapi
berbeda dari asal katanya. Yang pertama dari bahasa Yunani dan yang kedua
berasal dari bahasa Latin.
Mengenai moral dan etika ada
pendapat lain yang menjelaskan bahwa hal itu merupakan dua hal yang berbeda,
dikatakan bahwa etika berkaitan dengan kelakuan manusia, atau dapat dikatakan
bahwa etika adalah ilmu kritis yang mempertanyakan dasar rasionalitas
sistem-sistem moralitas yang ada. Dengan kata lain etika akan bertanya mengapa
ajaran moral ini boleh dan ini tidak boleh, apa dasar yang harus saya ikuti.
Sedangkan moralitas adalah sistem nilai mengenai bagaimana manusia harus hidup
secara baik sebagai manusia.
- Etika Dalam Profesi Akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi..
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
- Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Akuntansi memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial
karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan
informasi akuntansi. Keadaan ini menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi
yang sangat dibutuhkan keberadaanya dalam lingkungan organisasi bisnis.
Keahlian-keahlian khusus seperti pengolahan data bisnis menjadi informasi
berbasis komputer. Pemeriksa keuangan maupun nonkeuangan, Penguasaan
materi perundang-undangan perpajakan adalah hal-hal yang dapat memberikan nilai
lebih bagi profesi akuntan. Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis
jasa akuntansi yang diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin
bertambah kompleksnya. Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan
bobot yang dapat disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang
hukum atau bidang teknik. Secara garis besar profesi akuntansi dapat
digolongkan menjadi :
a.
Akuntan Publik (Public Accountants) adalah akuntan independen yang beperan
untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
b.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan
intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya
adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.
Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja
pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d.
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
4. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
5. Prinsip Etika
Profesi Akuntan
* Prinsip Pertama –
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
* Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
* Prinsip Ketiga –
Integritas
Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
* Prinsip Keempat –
Obyektivitas
Setiap anggota
harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
* Prinsip Kelima –
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
* Prinsip Keenam –
Kerahasiaan
Setiap anggota
harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
* Prinsip Ketujuh –
Perilaku Profesional
Setiap anggota
harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
* Prinsip Kedelapan
– Standar Teknis
Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
6. Nilai-nilai Etika
vs Teknik Akuntansi / Auditing
a.
Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c.
Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses
kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang
timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
7. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a.
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
b.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
d.
Jasa non assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh Kasus :
- Kasus KAP Anderson dan Enron
Kasus
KAP Anderson dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke
pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang
perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba
yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron
terungkap, KAP Anderson mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan
memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron,
dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang
bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393,
padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta
yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Solusi :
Kecurangan yang
dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak melanggar prinsip etika profesi
akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip integritas dan perilaku
profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big Five dan tidak
berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi dalam mengaudit
laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu Arthur Andesen
juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Solusi dari kasus di atas adalah seharusnya KAP Anderson dan
Enron harus melaporkan hasil dari laporan keuangan tersebut kepada pihak yang
bertanggung jawab atas laporan keuangan di perusahaan sehingga tidak terjadi
kerugian yang sangat besar
Sumber : http://amandaastari.blogspot.co.id/2015/01/perilaku-etika-dalam-profesi-
akuntansi.html?m=1