Nama Kelompok :
1. Paramita
Rosialina ( 28214397 )
2. Rina
Ayuningsih ( 29214415 )
3. Yuli
Ellyasari
( 2C214529 )
Kelas : 2EB09
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
LATAR BELAKANG
Mengamati
kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari tidak mungkin
dihindari terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa
yang terjadi selalu menutut pemecahan dan penyelsaian yang cepat. Makin banyak
dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi sengketa makin tinggi. Ini
berarti makin banyak sengketa harus diselsaikan.
Membiarkan
sengketa dagang terlambat diselsaikan akan mengakibatkan perkembangan
pembangunan tidak efisien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami
kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling
dirugikan, disamping itu peningkatan kesejahteraan dan kemajuan
sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata
menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat, peranan penasihat
hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada alternative.
Sehubungan
dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara dan sistem penyelsaian sengketa
yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu harus dibina dan diwujudkan suatu
sistem penyelesaian sengketa yang dapat menyesuaikan diri dengan laju
perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa dating Dalam pembahasan
kali ini saya akan mengajak kalian untuk membahas tentang Sengketa Ekonomi.
Apa itu sengketa ?
Dalam kamus
bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik
berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi
terhadap satu objek permasalahan.
Menurut
beberapa para ahli :
Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok
– kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek
kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali
Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal
dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Bagaimana cara
menyelesaikan sengketa ?
1.
Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola prilaku negosiasi :
a. Moving against
(pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan
kelemahan pihak lain.
b. Moving with
(pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
c. Moving away (with drawing):
menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak
menanggapi pertanyaan.
d.
Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada
“here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Keuntungan
Negoisasi :
- Mengetahui
pandanga pihak lawan.
- Kesempatan
mengutarakan isi hati untuk didengar piha lawan
- Memungkinkan
sengketa secara bersama-sama.
- Mengupayakan
solusi terbaik yang dapat diterima oleh keduabelah pihak.
- Tidak
terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
- Dapat
diadakan dan diakhiri sewaktu-waktu.
Kelemahan
Negoisasi :
- Tidak
dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari keduabelah pihak
- Tidak
efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil
kesepakatan
kesepakatan
- Sulit
berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang
- Memungkinkan
diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
dirahasiakan lawan
- Dapat
membuka kekuatan dan kelemahan salahsatu pihak
- Dapat
membuat kesepakan yang kurang menguntungkan.
Tahapan Negoisasi menurut
William Ury dibagi menjadi empat tahap yaitu :
a. Tahapan
Persiapan :
- Persiapan
sebagai kunci keberhasialan
- Mengenal
lawan, pelajari sebanyak mungkin pihak lawan dan lakukan penelitian
- Usahakan
berfikir dengan cara berfikir lawan dan seolah-olah kepentingan lawan sama
dengan kepentingan anda
- Sebaiknya
persiapkan pertanyaan-pertanyaan sebelum pertemuan dan ajukan dalam bahasa yang
jelas dan jangan sekali-kali memojokkan atau menyerang pihak lawan
- Memahami
kepentingan kita dan kepentingan lawan
- Identifikasi
masalahnya, apakah masalah tersebut menjadi masalah bersama?
- Menyiapkan
agenda, logistik, ruangan dan konsumsi dan Menyiapkan tim dan strategi
- Menentukan
BTNA (Best Alternative to A Negitieted Agreement) alternative lain atau harga
dasar (Bottom Line)
b. Tahap
Orientasi dan Mengatur Posisi :
- Bertukar
Informasi
- Saling
menjelaskan permasalahan dan kebutuhan
- Mengajuakan
tawaran awal.
c. Tahap
Pemberian Konsensi/ Tawar Menawar
- Para
pihak saling menyampaikan tawaranya, menjelaskan alasanya dan membujuk pihak
lain untuk menerimanya
- Dapat
menawarkan konsensi, tapi pastikan kita memperoleh sesuatu sebagai imbalanya
- Mencoba
memahai pemikiran pihak lawan
- Mengidentifikasi
kebutuhan bersama
- Mengembangkan
dan mendiskusiakan opsi-opsi penyelesaian.
d. Tahapan
Penutup
- Mengevaluasi
opsi-opsi berdasarkan kriteria obyektif
- Kesepakatan
hanya menguntungkan bila tidak ada lagi opsi lain yang lebih baik, bila tidak
berhasil mencapai kesepakatan, membatalkan komitmen
2.
Enquiry (penyelidikan)
Enquiry
(penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang
dilakukan oleh pihak ketiga.
3.
Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan
hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Berikut ini adalah prosedur
mediasi :
· Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
· Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
· Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara inidiakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
· Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan
penetapan. Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat
oleh majelis.
Tugas-
tugas dari mediator adalah sbb:
· Mediator wajib mempersiapkan
usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
· Mediator
wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
· Apabila
dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama
proses mediasi berlangsung.
· Mediator
wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
4.
Konsiliasi
Konsiliasi adalah
Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai
persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam pengertian lain
Konsolidasi (conciliation), dapat pula diartikan sebagai pendamai atau lembaga
pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131
HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut
mirip
dengan mix arbitration, yang berarti:
1. pada
tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai
conciliator atau majelis pendamai,
2. setelah
gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan
mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Akan
tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan
yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas
saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui
perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa,
maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan
Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka
cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke
pengadilan.
5.
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari
kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk
menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
· Asas
kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau
beberapa oramg arbiter.
· Asas
musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu
sendiri;
· Asas
limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui
arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan
dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
· Asas final
and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam
klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas
tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan
dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan
mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau
prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan
perselisihan.
Dalam
dunia bisnis,banyak pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk
memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang
dihadapi.
Perbandingan
antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
Bagaimana
dengan adanya perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi dan Ligitasi? kita
akan membuat detail perbedaannya sbb:
1. Dari
sisi pengertian
Negosiasi
atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para pihak
yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya.
Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan
akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui
lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi
akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan
dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak)
karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi
pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari
Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan
lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan
tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi
adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga
butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan,
dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang
pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan
dalam waktu yang cepat.
Hampir
sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana
ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta
dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari
Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang
bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli
dalam bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih
cermat, seperti dalam UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif
Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus
berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Selain itu keputusan hukum
lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
kelemahan
dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter
juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase
tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang
komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).
Adapun
perbandingan antara Perundingan, Arbitrase dan Letigasi adalah :
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Litigasi
|
Yang
mengatur
|
Para
pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak
formal sesuai dengan rule
|
Sangat
formal dan teknis
|
Jangka
waktu
|
Segera
( 3-6 minggu )
|
Agak
cepat ( 3-6 bulan )
|
Lama
( > 2 tahun )
|
Biaya
|
Murah
( low cost )
|
Terkadang
sangat mahal
|
Sangat
mahal
|
Aturan
pembuktian
|
Tidak
perlu
|
Agak
informal
|
Sangat
formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka
untuk umum
|
Hubungan
para pihak
|
Kooperatif
|
Antagonistis
|
Antagonistis
|
Fokus
penyelesaian
|
For
the future
|
Masa
lalu
|
Masa
lalu
|
Metode
negosiasi
|
Kompromis
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
Sama
keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki
yang sudah lalu
|
Jalan
buntu
|
Jalan
buntu
|
Result
|
win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu
ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak
dan mencari dalih
|
Suasana
emosinal
|
Bebas
emosi
|
Emosional
|
Emosi
bergejolak
|
Kesimpulan
Dari uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa
masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara
penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum,
SDM, perubahan kultur (yang di sana sini penulis gambarkan pula sebagai
mind-set masyarakat terhadap hukum)musti dan harus terus-menerus
dibenahi. Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini
upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar
para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau
pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win
solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.
DAFTAR
PUSTAKA
http://ilmaarofi.blogspot.com/2013/05/softskill-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/28/ca