UU HaKI : Perlindungan
Industri Tayangan TV Lemah
W-10
W-10
JAKARTA - Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta (HaKI) telah dilaksanakan. Hanya saja, penegakan hukum dari UU HaKI
tersebut masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan perlindungan terhadap karya
cipta dari industri tayangan dan pertelevisian masih sangat lemah. Sehingga
aksi saling membajak terus berlangsung.
Hal itu terungkap dalam seminar Hak Cipta Atas Seni
Pertunjukan yang digelar Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia belum lama ini
di Jakarta. Tampil sebagai pembicara, produser acara televisi Helmy Yahya,
General Manager Asosiasi Industri Musik Rekaman (ASIRI) Arnel Affandi dan Ketua
Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) Rinto Harahap.
Menurut Helmy, dalam UU HaKI tidak diatur secara tegas
kegiatan dalam industri broadcasting (tayangan). Seperti peraturan perjanjian
kontrak antara pihak rumah produksi dengan stasiun televisi, atau siapa yang
memegang hak cipta atas hasil produksi sebuah tayangan.
Dia mencontohkan, ketika Kuis Siapa Berani meraih sukses
lewat konsep peserta yang kolosal dan yel-yel tak lama kemudian hampir sebagian
besar kuis meniru konsep yang sama. "Saya tidak bisa menuntut apa-apa
untuk itu karena memang tidak ada aturannya," kata Direktur Utama PT
Triwarsana itu dengan nada sesal.
Karena itu, menurut Helmy, tidak bisa disalahkan jika
sekarang layar kaca dibanjiri tayangan yang senada seperti infotainment,
misteri, kriminal dan reality show. Seperti PT Triwarsana, selain memproduksi
kuis Siapa Berani dan Gosip atau Fakta juga membuat tayangan Asal, Mimpi Kali
Yee, Selebritis Nginap dan Was Was. "Keseragaman itu tidak bisa dihindari.
Tinggal masalah etika di antara para pelaku tayangan saja," ujarnya.
Selain itu, akibat kelemahan aturan tersebut industri
tayangan dan pertelevisian Indonesia banyak mengadaptasi berbagai bentuk
tayangan dari negara maju seperti Amerika dan Eropa tanpa sadar bahaya yang
mengancam. Pasalnya, di luar negeri sejumlah broadcasting yang menciptakan
konsep dan bentuk tayangan seperti kuis, permainan dan reality show telah
mempatenkan karya mereka. Dan banyak yang tidak memperbolehkan karya itu
disiarkan dalam bentuk saduran apapun.
Hal itu pernah dialami oleh Helmy ketika dia menggarap kuis
Beranda Nada yang mirip dengan Berpacu dalam Melodi. Ternyata konsep tayangan
tersebut telah dipatenkan oleh sebuah stasiun televisi Colombia. Mereka pun
melancarkan protes dan melarang penayangan itu. Padahal hampir semua bentuk
permainan, kuis dan reality show yang ditayangkan stasiun televisi Tanah Air
terinspirasi tayangan luar negeri. Contohnya tayangan Kuis Siapa Berani yang
diproduksi PT Triwarsana milik Helmy yang terinspirasi dari kuis Jeopardy dan
Who Wants To Be Miliuner. Demikian juga dengan kontes vokal Akademi Fantasi
Indosiar (AFI) yang mengadaptasi tayangan La Academia dari Meksiko.
"Jika ternyata dunia barat melarang hal itu, kita
tidak akan pernah membuat tayangan apapun," ucap Helmy lagi.
Kelemahan lain, para pelaku di industri tersebut terutama
pihak rumah produksi sangat tergantung pada produsen yakni 11 stasiun televisi.
Sehingga, sering kali untuk menjaga hubungan baik, banyak program dan ide yang
terpaksa dikorbankan. "Ini memang tidak sehat, tapi mau bagaimana lagi.
Kami sangat bergantung pada konsumen yakni pihak stasiun televisi. Merekalah
yang memiliki broadcasting right, sedangkan pihak rumah produksi hanya bisa
mendapat trademark dan bukan hak paten. Sekali lagi tidak ada aturan yang
mengatur mengenai semua itu," ucapnya.
Kondisi tersebut berbeda dengan aturan main di industri
musik. Bahkan pihak Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dan KCI telah
melakukan langkah-langkah yang mengatur pelaksanaan UU HAKI secara rinci.
Termasuk mengenai royalti, pengalihan hak cipta serta hak atas rekaman suara
dan pertunjukan. Hanya saja, seperti diungkapkan Arnel, penegakan hukum untuk
semua itu masih sangat lemah. Apalagi masih banyak pihak seperti pencipta lagu,
produser dan artis yang belum memahami persoalan ini secara rinci.
Tak heran jika estimasi ASIRI, tingkat pembajakan dalam dua
tahun terakhir telah mencapai 700 persen dari produk musik Indonesia legal yang
beredar di pasar. Artinya produksi musik yang legal saat ini menjadi kurang
dari tiga juta keping per bulan. "Situasi ini telah sangat membahayakan
kelangsungan hidup musik Indonesia. Dalam beberapa tahun mendatang tingkat
pembajakan akan menyentuh angka 1.000 persen. Jika terjadi maka tidak akan ada
lagi produksi album baru, artis baru dan lagu baru. Karena industrinya telah
gulung tikar," papar Arnel.
"Karena itu ASIRI dan KCI bersedia menjadi wadah untuk
pengelolaan tersebut," ucap Rinto. Kekuatan hukum UU tersebut dengan tegas
menyebutkan sanksi bagi pembajak dengan pidana lima tahun dengan denda minimal
Rp 500 juta.
Analisisnya:
Mengapa tayangan TV melemah saat ini, karena masyarakat
umum terbiasa dengan mengcopy hasil yang telah ada tanpa memikirkan HAKI dari
pencetus tayangan tersebut sehingga para industry pertelevisian merasa
dirugikan tanpa memberikan royalty kepada para industry pertelevisian. Adapun
contoh lainnya seperti industry music. Sudah bukan jadi perbincangan umum lagi
karena banyak masyarakat umum yang membuat CD baik CD per-film-an maupun CD
per-musik-an. Banyak masyarakat umum yang ingin memperoleh keuntungan dengan
menjual CD bajakan kepada masyarakat umum tanpa memberikan royalty ataupun
meminta ijin kepada pemiliknya sehingga para industry music merasa dirugikan
karena hasil dari rekaman mereka telah digandakan. Dan dalam beberapa tahun
kedepan nantinya jika hal ini tidak bisa diatasi maka para industry music menjadi
gulung tikar akibat dari perbuatan masyarakat umum tersebut. Masyarakat umum
tidak memikirikan masalah HAKI yang ada dalam Undang Undang tersebut, mereka
terlalu menganggap lemah dalam masalah HAKI, mungkin saja dari factor
pendidikan juga yang membuat mereka kurang mendapat pemahaman ilmu tentang Hak
yang dimiliki dari pencipta intelektual, jadi mereka hanya memikirkan
keuntungan yang diperoleh dari hasil perbuatan mereka untuk masing-masing
individu.
Nama Anggota Kelompok :
1.
Paramita Rosialina ( 28214397 )
2.
Rina Ayuningsih ( 29214415 )
3.
Yuli Ellyasari ( 2C214529 )
Kelas : 2EB09